Benyamin Serahkan 2 Raperda Ke DPRD

    Benyamin Serahkan 2 Raperda Ke DPRD

    TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Tangsel dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (6/2/23).

    Dua Raperda tersebut merupakan Raperda yang telah masuk dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.

    Kedua Raperda yang disampaikan tersebut yaitu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    Benyamin Davnie mengatakan, dua Raperda yang disampaikan tersebut merupakan Raperda delegatif atau turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga Raperda yang disampaikan itu menjadi Raperda prioritas untuk diselesaikan secepatnya.

    "Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka kami di daerah diamanatkan untuk segera menyusun regulasi turunannya yaitu, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, " ujarnya.

    Begitu juga dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, merupakan aturan delegatif dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Mengenai Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Benyamin mengatakan, Raperda tersebut bukan sekadar Raperda delegatif dari Undang-Undang baru, tetapi juga penyempurnaan dari aturan yang ada di Kota Tangsel yaitu, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

    Raperda yang diusulkan tersebut nantinya akan mengatur tentang beberapa hal, seperti pengaturan pajak daerah, mengatur mengenai retribusi daerah, mengatur mengenai penyidikan dan akan mengatur sanksi pidana terkait pelanggaran tidak membayar pajak dan retribusi.

    "Tentu dengan disusun dan ditetapkannya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi, " paparnya.

    Sedangkan, mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Benyamin mengatakan, sebelumnya Kota Tangsel telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Namun, lantaran adanya Undang-Undang baru, Perda tersebut pun harus berubah.

    "Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya di Kota Tangsel pun harus menyesuaikan, " tuturnya.

    Benyamin menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman nantinya akan mengatur beberapa hal, seperti mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mengatur keterpaduan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan, dan kawasan permukiman.

    "Kemudian mengatur mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Tangsel, dan juga akan mengatur konsolidasi tanah. Tentu kita harap adanya Raperda ini mampu mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan visi Kota Tangsel sebagai kota yang lestari, " terang Benyamin.

    Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid, yang memimpin Sidang Paripurna tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan lanjutan terkait dua Raperda yang disampaikan Wali Kota tersebut.

    "Selanjutnya kita akan mendengarkan pandangan umum seluruh fraksi dalam paripurna selanjutnya. Dan kita akan bahas secara matang dua Raperda yang telah disampaikan Wali Kota, " pungkasnya. (Red)

    pemkot tangsel dprd
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Pembangunan, Pilar : Tahun Ini,...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Keselamatan Jaya Dimulai, Wali Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

    Ikuti Kami