Polres Tangsel Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

    Polres Tangsel Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

    TANGSEL - Polres Tangsel Amankan Pelaku Pencabulan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan Polisi Nomor : LP / B / 2616 / XII / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, Tanggal 08 Desember 2022, dengan lokasi TKP Depan Mushola Al Iman Gg H Ghozali RT 01/05 Kel Jurangmangu Timur Kec. Pondok Aren Kota Tangsel, Pada hari Kamis sekitar pukul 15.00 Wib. (08/12/22)

    Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak, dengan rincian Pelapor LS merupakan ibu korban, korban Anak inisial NR usia 8 tahun dan Tersangka S laki - laki usia 23 Tahun serta para saksi, saksi R merupakan ayah kandung korban, saksi A Ketua RT dengan barang bukti Visum et Repetum dan pakaian korban, "jelas Kapolres Tangsel.

    Lanjut AKBP Sarly Sollu menjelaskan kronologisnya, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 wib, saat itu korban sedang membeli martabak mini yang di jual oleh tersangka, saat itu tersangka yang sambil menggoreng martabak mini memanggil korban, dan pada saat korban berada di samping tersangka, saat itu tersangka langsung memasukan tangan kanannya ke dalam celana pendek dan celana dalam korban dan memegang serta meraba-raba organ vital korban, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka selama kurang lebih 1 menit, dan kemudian setelah korban selesai membeli martak mini tersebut, korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Tangerang Selatan.

    Untuk langkah - langkah yang sudah dilakukan oleh Polres Tangsel yaitu, Membuat LP, Melakukan Visum et Repertum, Membuat administrasi penyidikan, Melakukan pemeriksaan terhadap korbaan dan saksi-saksi, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan Melakukan penahanan terhadap tersangka, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tangsel, " pungkasnya. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama Dengan...

    Artikel Berikutnya

    H. Darsono, Pendiri Universitas Pamulang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

    Ikuti Kami